PENYETORAN
PENYETORAN PAJAK E-BUPOT
Untuk Penyetoran Pajak, silakan ambil Bukti Penerimaan Negara (BPN) Pajak di BJB, biasanya H+1 setelah penyampaian SP2D-BPP, didalamnya diantaranya memuat NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), NTPN tersebut silakan input di E-Bupot pada SPT Masa, tutorialnya ada di video di bawah:
Harap perhatikan bahwa untuk penyetoran pajak harus pada bulan yang sama dengan pembuatan E-Billing, untuk akhir bulan, jika tidak memungkinan penginputan dan penyetoran pada bulan tersebut, sebaiknya ajukan belanja pada awal bulan berikutnya saja.
untuk menyesuaikan E-Billing dengan penyetoran NTPN, silakan cek di daftar Bukti Potong untuk NO BUPOT nya dan sesuaikan dengan Perekaman Bukti Penyetoran nya, jadi ga susah nyari nomor E-Billing yang akan disetorkan.
Untuk PPN dan PPh22, Perekaman Bukti Penyetoran, silakan centang Centang jika NPWP SSP berbeda dengan NPWP Pemotong, kemudian masukan NPWP Rekanan.
NEXT PEMBUATAN BKU