CHAPTER 3

PELAPORAN


untuk pelaporan, yang dibuat adalah BKU, LPJ dan SPJ. Tutorialnya silakan cek video dibawah ini

Harap Perhatikan : LPJ dan SPJ yang sudah diverifikasi oleh PPK tidak bisa dihapus, jadi harus benar dalam pembuatan LPJ dan SPJnya sesuai dengan NPD dan Kartu Kendali Kegiatan

PENGESAHAN DAN PENCETAKAN SPJ